PENGERTIAN
GCG
Kata governance berasal
dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata
tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi
yang lain, menjadicoporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate
governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan
(Sutojo dan Aldridge, 2008).
Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Komite Cadbury, Tjager dan Deny (2005) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.
Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Menurut Rahmawati (2006) dalam Putri (2006) Good Corporate Governance didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan prinsip-prinsip antara lain fairness, transparency, accountability dan responsibility, yang mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen, perusahaan (direksi dan komisaris), kreditur, karyawan serta stakeholders lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Pengertian lainnya dikemukakan oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder.
Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Komite Cadbury, Tjager dan Deny (2005) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.
Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Menurut Rahmawati (2006) dalam Putri (2006) Good Corporate Governance didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan prinsip-prinsip antara lain fairness, transparency, accountability dan responsibility, yang mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen, perusahaan (direksi dan komisaris), kreditur, karyawan serta stakeholders lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Pengertian lainnya dikemukakan oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder.
PRINSIP
GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Terdapat lima prinsip
GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaituTransparency,
Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang
biasanya diakronimkan menjadi TARIF. Penjabarannya sebagai
berikut :
Transparency
(keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa
diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini,
perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu
kepada segenap stakeholders-nya.
Accountability
(akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan
akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban
elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka
akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung
jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
Responsibility
(pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung
jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku,
diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan
kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang
kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip
ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan
operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada
shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
Indepandency
(kemandirian)
Intinya, prinsip ini
mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan
kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Fairness(kesetaraan dan
kewajaran)
Prinsip ini menuntut
adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholdersesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi
faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang
adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
Penerapan
GCG Bank Mandiri Peroleh Pengakuan Internasional
Bank
Mandiri kembali memperoleh pengakuan internasional atas konsistensi penerapan
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Dalam
Corporate Governance Asia (CGA) Annual Recognition Award 2012, Bank Mandiri
meraih The Best of Asia CGA. Penghargaan ke-4 kalinya berturut-turut sejak 2009
itu diserahkan Publisher CGA Aldrin Monsod kepada Direktur Compliance and Human
Capital Bank Mandiri Ogi Prastomiyono di Hong Kong, Rabu (20/6). “Penghargaan
ini merupakan bentuk keberhasilan seluruh jajaran Bank Mandiri dalam menerapkan
GCG.”
Tahun ini, CGA juga memberikan penghargaan Asian Corporate Director Recognition Award kepada Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini atas konsistensi dan dedikasinya menerapkan GCG di perusahaan sebagai etos kerja. Adapun penetapan Bank Mandiri sebagai salah satu perusahaan dengan implementasi GCG terbaik di Asia dilakukan setelah CGA menyurvei lebih dari 11 ribu korporasi yang bergerak di industri keuangan di 15 negara Asia.
Media In
Tahun ini, CGA juga memberikan penghargaan Asian Corporate Director Recognition Award kepada Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini atas konsistensi dan dedikasinya menerapkan GCG di perusahaan sebagai etos kerja. Adapun penetapan Bank Mandiri sebagai salah satu perusahaan dengan implementasi GCG terbaik di Asia dilakukan setelah CGA menyurvei lebih dari 11 ribu korporasi yang bergerak di industri keuangan di 15 negara Asia.
Media In
Penerapan perbankan
mandiri syariah
Good Corporate
Governance (GCG) merupakan unsur penting di industri perbankan mengingat
risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan yang semakin
meningkat. Penerapan GCG secara konsisten akan memperkuat posisi daya saing
perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan, mengelola sumberdaya dan risiko
secara lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan memperkokoh
kepercayaan pemegang saham dan stakeholders, sehingga BSM dapat beroperasi
dan tumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang. BSM berkomitmen penuh
melaksanakan GCG di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi dengan berpedoman
pada berbagai ketentuan dan persyaratan terkait dengan pelaksanaan GCG. Hal itu
diwujudkan dalam: Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan
Direksi
Kelengkapan dan
pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi
pengendalian internal bank
Penerapan fungsi
kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal
Penerapan manajemen
risiko, termasuk sistem pengendalian internal
Penyediaan dana kepada
pihak terkait dan penyediaan dana berskala besar
Rencana strategis bank
Transparansi kondisi
keuangan dan non keuangan bank
Untuk mengoptimalkan
penerapan GCG, BSM melakukan penguatan infrastruktur, restrukturisasi internal
yang mengarah kepada praktik terbaik, penyesuaian dan pembaharuan sistem dan
prosedur yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan GCG yang efektif. Penerapan
GCG di BSM membaik pada tahun 2009 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pengukuran tingkat kepatuhan BSM dalam menerapkan GCG menggunakan checklist
(self assessment) dimana hasil penilaiannya dalam bentuk index. Untuk
keperluan internal, penilaian dilakukan secara semesteran dan untuk keperluan
laporan kepada Bank Indonesia, penilaian dilakukan secara tahunan. Seiring
dengan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/33/PBI/2009 tentang
Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BSM sudah
mempersiapkan diri untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PBI tersebut.
Penerapan
Studi Implementasi Good Corporate Governance di Sektor Swasta, BUMN
Perilaku
dan kinerja dunia usaha atau korporasi akan berdampak langsung bagi membaiknya
fundamental dan kondisi makro perekonomian Indonesia. Kelemahan mendasar
pada perekonomian di Indonesia terutama diakibatkan oleh beberapa hal, yaitu:
kinerja keuangan yang buruk, daya saing yang rendah, ketiadaan profesionalisme,
tidak responsif terhadap perubahan dalam lingkungan bisnis, pengelolaan ekonomi
dan sektor usaha yang kurang efisien serta sistem perbankan yang rapuh.
Di dalam berbagai analisis dikemukakan, ada keterkaitan antara krisis ekonomi, krisis finansial dan krisis yang berkepanjangan di berbagai negara dengan lemahya corporate governance. Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan diantara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan (OECD, 2004).
Dalam kerangka mewujudkan upaya-upaya sektor swasta dan BUMN/BUMD dalam penerapan GCG, perlu memanfaatkan aparat penegak hukum yang ada, termasuk dalam hal ini KPK, untuk mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Penerapan GCG pada sektor swasta dan BUMN/BUMD merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi. Sementara itu, tujuan dari studi ini adalah
Di dalam berbagai analisis dikemukakan, ada keterkaitan antara krisis ekonomi, krisis finansial dan krisis yang berkepanjangan di berbagai negara dengan lemahya corporate governance. Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan diantara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan (OECD, 2004).
Dalam kerangka mewujudkan upaya-upaya sektor swasta dan BUMN/BUMD dalam penerapan GCG, perlu memanfaatkan aparat penegak hukum yang ada, termasuk dalam hal ini KPK, untuk mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Penerapan GCG pada sektor swasta dan BUMN/BUMD merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi. Sementara itu, tujuan dari studi ini adalah
Untuk memperoleh
gambaran awal (baseline) yang komprehensif tentang pelaksanaan prinsip-prinsip
GCG di sektor swasta dan BUMN/BUMD di Indonesia yang dari waktu ke waktu bisa
digunakann sebagai data pembanding dengan kondisi di masa depan
Pemetaan sejauh mana
tingkat kepatuhan (compliance) entitas usaha dalam menerapkan prinsip-prinsip
GCG, Pemetaan sejauh mana kelengkapan / kesesuaian (conformance) praktek GCG di
entitas usaha dengan prinsip-prinsip GCG yang benar, Pemetaan terhadap tahapan
dan lama waktu yang telah dilalui entitas usaha dalam menerapkan GCG. Pemetaan
terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh entitas usaha dalam
menerapkan GCG. Selengkapnya, Riset KPK dengan judul "Studi Implementasi Good
Corporate Governance di Sektor Swasta, BUMN dan BUMD", bisa
didownload pada link di bawah ini:
Contoh
penerapan BUMN, PT PLN ( PERSERO )
Sebagai salah satu
BUMN, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana
diamanatkan didalam Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang
penerapan GCG pada BUMN. Perusahaan menyadari bahwa penerapan GCG saat ini
tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan
dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan
usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar
Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
Kemampuan yang tinggi
dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan
diantaranya dengan dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah Sekretaris
Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG
di Perusahaan. Perusahaan secara berkesinambungan melakukan langkah-langkah
perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure GCG
dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan Telah menerbitkan
dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board
Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan komisaris juga telah
memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang berperan
dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang
dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Berikut infrastruktur
Good Corporate Governance:
SUMBER: - Buku Good
Corporate Governance karangan siswanto (2008)
Nama : zahrah yusnia nurul
npm : 19210444
kelas : 4EA16
http://m.facebook.com/akuahmadjuga. Suka
BalasHapus